Pemerintahan Desa

VISI DAN MISI DESA PARAKAN

VISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi   dan  kebutuhan   Desa. Penyusunan visi Desa Parakan ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak- pihak yang berkepentingan di Desa Parakan seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa dan masyarakat Desa pada umumnya, dengan mempertimbangkan  kondisi  eksternal seperti  satuan  kerja  wilayah pembangunan  di  kecamatan. Maka berdasarkan  pertimbangan  diatas visi Desa Parakan adalah :
“ Terwujudnya Desa Parakan yang aman, tentram, masyarakat yang religius, adil, makmur dan mandiri”
MISI
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi Desa tersebut. Visi berada di atas misi, sehingga visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Parakan, sebagaimana  proses yang dilakukan maka misi Desa Parakan adalah :
1.      Meningkatkan keamanan lingkungan melalui penggalakan siskamling,
2.      Mewujudkan peningkatan sarana dan prasarana publik,
3.      Mewujudkan peningkatan sumber daya manusia,
4.      Mewujudkan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan,
5.      Mewujudkan Pembangunan, Ekonomi, Sosial dan Budaya yang lebih maju.

DAFTAR KEPENGURUSAN PERANGKAT DESA
DESA PARAKAN KEC. ROWOSARI, KAB. KENDAL

No.
Nama
Jabatan
1.
H. Dul Said, S. Ag
Kepala Desa Parakan
2.
Muhammad Ali Maksum
Sekretaris Desa
3.
Muh Mahyum
Kaur Keuangan
4.
Masqon Abdillah
Kaur Umum dan Perencanaan
5.
Turmudzi Toha
Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
6.
Mahnun
Kepala Dusun I


PERATURAN DAERAH
DESA PARAKAN KEC. ROWOSARI, KAB. KENDAL

1.    Peraturan Desa Parakan Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa parakan dengan rahmat tuhan yang maha esa
2.      Rancangan peraturan desa parakan nomor 02 tahun 2017 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016
3.   Peraturan desa parakan nomor 03 tahun 2017 tentang penghasilan tetap, tunangan dan penghasilan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa tahun anggaran 2017
4.      Peratran desa parakan nomor 04 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017
5.         Peraturan desa parakan nomor 5 tahun 2017 tentang penggunaan tanah kas desa
6.      Peraturan desa parakan nomor 06 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa

Seminar Kewirausahaan "Ayo Melek Internet!"

Visi dan Misi