Pemerintahan Desa
VISI
DAN MISI DESA PARAKAN
VISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang
keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan
kebutuhan Desa. Penyusunan visi Desa Parakan ini dilakukan dengan
pendekatan partisipatif, melibatkan pihak- pihak yang berkepentingan di Desa
Parakan seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga
Masyarakat Desa dan masyarakat Desa pada umumnya, dengan mempertimbangkan
kondisi eksternal seperti satuan kerja wilayah pembangunan
di kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas visi
Desa Parakan adalah :
“ Terwujudnya Desa Parakan yang
aman, tentram, masyarakat yang religius, adil, makmur dan mandiri”
MISI
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi
yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar
tercapainya visi Desa tersebut. Visi berada di atas misi, sehingga visi
kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan.
Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan
partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Parakan, sebagaimana
proses yang dilakukan maka misi Desa Parakan adalah :
1. Meningkatkan
keamanan lingkungan melalui penggalakan siskamling,
2. Mewujudkan
peningkatan sarana dan prasarana publik,
3. Mewujudkan
peningkatan sumber daya manusia,
4. Mewujudkan
peningkatan sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan,
5. Mewujudkan
Pembangunan, Ekonomi, Sosial dan Budaya yang lebih maju.
DAFTAR
KEPENGURUSAN PERANGKAT DESA
DESA
PARAKAN KEC. ROWOSARI, KAB. KENDAL
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
H.
Dul Said, S. Ag
|
Kepala
Desa Parakan
|
2.
|
Muhammad
Ali Maksum
|
Sekretaris
Desa
|
3.
|
Muh
Mahyum
|
Kaur
Keuangan
|
4.
|
Masqon
Abdillah
|
Kaur
Umum dan Perencanaan
|
5.
|
Turmudzi
Toha
|
Kasi
Kesejahteraan dan Pelayanan
|
6.
|
Mahnun
|
Kepala
Dusun I
|
PERATURAN
DAERAH
DESA
PARAKAN KEC. ROWOSARI, KAB. KENDAL
1. Peraturan Desa Parakan Nomor 01 Tahun
2017 Tentang Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa parakan dengan
rahmat tuhan yang maha esa
2. Rancangan peraturan desa parakan nomor
02 tahun 2017 tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016
3. Peraturan desa parakan nomor 03 tahun
2017 tentang penghasilan tetap, tunangan dan penghasilan lain yang sah bagi
kepala desa dan perangkat desa tahun anggaran 2017
4. Peratran desa parakan nomor 04 tahun
2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017
5.
Peraturan desa parakan nomor 5 tahun
2017 tentang penggunaan tanah kas desa
6. Peraturan desa parakan nomor 06 tahun
2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017
Komentar
Posting Komentar